Pasal 36 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB III — LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUNAN ANALISIS

(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) Menteri menerbitkan registrasi kepada LPJP A mda l . (2) Penerbitan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

← Pasal 35 · Semua pasal · Pasal 37 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.