Pasal 35 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB III — LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUNAN ANALISIS

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Menteri melakukan telaahan terhadap kelengkapan persyaratan. (2) Dalam melaksanakan telaahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standarisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan . (3) Pejabat tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan terhadap persyaratan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Dalam hal hasil telaahan menyatakan lengkap dan benar, pejabat tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan rekomendasi registrasi. - 24 - (5) Dalam hal hasil telaahan menyatakan tidak lengkap dan tidak benar, pejabat tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengembalikan persyaratan kepada LPJP Amdal untuk diperbaiki.

← Pasal 34 · Semua pasal · Pasal 36 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.