Pasal 34 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB III — LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUNAN ANALISIS
(1) Tim penyusun Amdal dapat berasal dari LPJP A mda l yang telah mendapat registrasi dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPJP A mda l mengajukan permohonan registrasi kepada Menteri .
(3) Permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan meliputi :
a. identitas pemohon:
b. akte pendirian badan hukum;
c. penanggung jawab s ertifikasi Kompetensi Amdal ;
d. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun Amdal yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal;
e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap Penyusun Amdal yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal;
- 23 -
f. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun Amdal yang memiliki Sertifikat Kompetensi penyusun Amdal yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal;
g. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga ahli sesuai dengan dampak potensial yang diakibatkan oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
h. memiliki Sistem Manajemen Mutu; dan
i. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan Amdal, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
(4) Akte pendirian badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf b berupa:
a. akte notaris bagi pendirian perseroan terbatas, yayasan , atau perseroan komanditer ; atau
b. surat keputusan penetapan LPJP Amdal dari pimpinan perguruan tinggi untuk LPJP Amdal yang berasal dari perguruan tinggi.
← Pasal 33 · Semua pasal · Pasal 35 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.