Pasal 33 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) Berdasarkan LSK Amdal yang telah mendapatkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) pimpinan LSK Amdal wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan sertifikasi K ompetensi P enyusun Amdal kepada Menteri dan di tembus k an kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia . (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: a. pelaksanaan sertifikasi K ompetensi P enyusun Amdal meliputi : 1. tempat dan waktu pelaksanaan; 2. identitas peserta; 3. rekapitulasi hasil sertifikasi; dan 4. evaluasi pelaksanaan sertifikasi; b. sistem Uji Kompetensi yang digunakan meliputi : 1. mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi; 2. skema Uji Kompetensi; dan 3. materi dan metode Uji Kompetensi; c. penguji U ji K ompetensi ; - 22 - d. sistem informasi publik pelaksanaan Uji Kompetensi; e. laporan evaluasi terhadap pemegang sertifikat penyusun Amdal; f. manajemen penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik; dan g. Sistem Manajemen Mutu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

← Pasal 32 · Semua pasal · Pasal 34 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.