Pasal 32 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Pimpinan LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berwenang melakukan pencabutan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal.
- 21 -
(2) Pencabutan Sertifikat Kompetensi P enyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika Penyusun Amdal bersertifikat :
a. menyalahgunakan Sertifikat Kompetensi;
b. melakukan penjiplakan dalam penyusunan Amdal; dan/atau
c. melakukan pemalsuan data dan informasi dalam penyusunan Amdal.
(3) Penyusun Amdal bersertifikat yang Sertifikat Kompetensinya telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melakukan penyusunan Amdal.
(4) Pimpinan LSK Amdal melaporkan pencabutan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal kepada Menteri dan menginformasikan kepada publik.
← Pasal 31 · Semua pasal · Pasal 33 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.