Pasal 31 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) Hasil evaluasi terhadap pemegang Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menjadi dasar keberlanjutan berlakunya Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal. (2) B erdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap P enyusun Amdal bersertifikat yang tidak melakukan: a. penyusunan Amdal sesuai standar evaluasi mutu Amdal ; dan/atau b. pelaporan kinerja penyusunan Amdal, diberikan teguran tertulis dan wajib di lakukan evaluasi pada tahun berikutnya. (3) Dalam hal Penyusun Amdal bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapat teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut, wajib melakukan Uji Kompetensi ulang.

← Pasal 30 · Semua pasal · Pasal 32 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.