Pasal 30 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Pimpinan LSK Amdal melakukan evaluasi terhadap pemegang Sertifikat Kompetensi P enyusun Amdal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun .
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) pimpinan LSK Amdal dapat bekerja sama dengan Direktur Jenderal dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standarisasi dan instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
- 20 -
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. mutu d okumen Amdal yang akan dimohonkan untuk dilakukan penilaian Amdal;
b. pelaporan kinerja penyusunan d okumen Amdal; dan
c. hasil pelaporan kinerja P enyusun Amdal perorangan yang diperoleh dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(4) Evaluasi mutu dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan standar evaluasi mutu Amdal sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
← Pasal 29 · Semua pasal · Pasal 31 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.