Pasal 29 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) Penyusun Amdal bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) wajib melakukan: a. pelaporan kinerja penyusunan Amdal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. pemeliharaan Kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa mengikuti : a. bimbingan teknis; b. work shop ; c. seminar; dan/atau d. bentuk lainnya yang sejenis , yang diselenggarakan oleh LSK Amdal yang telah ditetapkan oleh Menteri. (3) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) digunakan sebagai salah satu kriteria evaluasi P enyusun Amdal. (4) Dalam hal P enyusun Amdal bersertifikat tidak melakukan pemeliharaan Kompetensi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut turut, p impinan LSK Amdal berhak melakukan Uji Kompetensi ulang.

← Pasal 28 · Semua pasal · Pasal 30 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.