Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi oleh peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pese r ta mengikuti Uji Kompetensi. (2) LSK Amdal melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan penilaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSK Amdal menyatakan peserta: a. kompeten ; atau b. belum kompeten. (4) Dalam hal peserta dinyatakan kompeten sebagai ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pimpinan LSK Amdal menerbitkan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal dengan kualifikasi sebagai ketua tim. - 19 - (5) Dalam hal peserta dinyatakan kompeten sebagai anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a pimpinan LSK Amdal menerbitkan Sertifikat Kompetensi Penyusun Amdal dengan kualifikasi sebagai anggota tim.

← Pasal 27 · Semua pasal · Pasal 29 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.