Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi dengan kualifikasi ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 4 ) huruf a peserta harus memenuhi persyaratan yang meliputi : a. paling rendah lulusan D4/S1; b. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal dari LPK Amdal yang telah terakreditasi; dan c. memiliki pengalaman dalam penyusunan Amdal sebagai anggota tim P enyusun Amdal paling sedikit 5 (lima) kali . (2) Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi dengan kualifikasi anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 4 ) huruf b peserta harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. paling rendah lulusan D4/S1; b. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal dari LPK Amdal yang telah terakreditasi; dan c. memiliki pengalaman dalam penyusunan Amdal .

← Pasal 26 · Semua pasal · Pasal 28 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.