Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) LSK Amdal yang telah memperoleh penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) berwenang melaksanakan Uji Kompetensi Amdal . (2) Uji Kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi Penyusun Amdal. (3) Standar Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) disusun berdasarkan standar kompetensi kerja nasional indonesia penyusun Amdal . (4) Standar Kompetensi Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kualifikasi: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (5) Standar Kompetensi P enyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . - 18 -

← Pasal 25 · Semua pasal · Pasal 27 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.