Pasal 25 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Menteri melakukan penelaahan kelengkapan persyaratan .
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
- 17 -
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelaahan terhadap dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan benar, pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan rekomendasi penetapan LSK Amdal.
(5) Dalam hal hasil penelaahan menyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengembalikan persyaratan kepada pimpinan LSK Amdal untuk dilengkapi.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri menerbitkan penetapan LSK Amdal.
(7) P enetapan LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari kerja .
← Pasal 24 · Semua pasal · Pasal 26 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.