Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) Informasi Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf g dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari pelaksanaan Uji Kompetensi penyusun Amdal. (2) Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. seleksi dan penugasan tenaga pelaksana; c. penerapan prosedur operasional standar; d. dokumentasi pelaksanaan kegiatan; da n e. evaluasi dan pelaporan.

← Pasal 23 · Semua pasal · Pasal 25 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.