Pasal 23 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

Informasi Sistem manajemen penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 2 ) huruf f berupa : a. ruang pengaduan masyarakat yang dapat diakses oleh publik melalui sistem informasi LSK Amdal; dan b. manajemen penanganan pengaduan masyarakat dan pengguna jasa penyusun Amdal yang efektif, cepat, dan bertanggungjawab.

← Pasal 22 · Semua pasal · Pasal 24 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.