Pasal 22 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) S istem informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 2 ) huruf e berisi informasi Uji Kompetensi penyusun Amdal . - 16 - (2) Informasi Uji Kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat diakses oleh masyarakat melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.

← Pasal 21 · Semua pasal · Pasal 23 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.