Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun di bidang penyusunan Amdal ; dan
b. lulus ujian sebagai penguji penyusun Amdal.
(2) Ujian sebagai penguji penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
← Pasal 20 · Semua pasal · Pasal 22 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.