Pasal 20 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
S istem Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi :
a. mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. skema Uji Kompetensi; dan
c. materi dan metode Uji Kompetensi.
← Pasal 19 · Semua pasal · Pasal 21 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.