Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Penanggung jawab LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan pimpinan dalam struktur organisasi LSK Amdal.
(2) Struktur organisasi LSK Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. dewan pengarah;
b. ketua LSK;
c. komisi banding; dan
d. kepala bidang yang mengurusi urusan :
1. administrasi;
2. standarisasi;
3. jaminan mutu; dan
4. pengujian dan sertifikasi.
(3) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang yang berasal dari perwakilan :
a. instansi lingkungan hidup pusat yang menangani kajian dampak lingkungan;
- 15 -
b. instansi lingkungan hidup pusat yang menangani penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia ; dan
c. asosiasi keahlian.
(4) Dewan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) bertugas:
a. melakukan pembimbingan dan pembinaan;
b. melakukan pengawasan Uji Kompetensi;
c. memberikan rekomendasi atas hasil temuan pengawasan Uji Kompetensi ; dan
d. memberikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta Uji Kompetensi.
← Pasal 18 · Semua pasal · Pasal 20 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.