Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
Identitas LSK Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 2) huruf a dapat berupa:
a. L SK Amdal pemerintah pusat ;
b. LSK Amdal pemerintah daerah; atau
c. LSK Amdal swasta yang dibentuk berdasarkan akta pendirian yang sah.
← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.