Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Untuk memperoleh p enetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 LSK Amdal mengajukan permohonan penetapan kepad a Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(2) P ermohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. identitas LSK Amdal;
b. daftar penanggung jawab LSK Amdal;
- 14 -
c. sistem Uji Kompetensi;
d. daftar penguji yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun di bidang penyusunan Amdal;
e. informasi ketersediaan sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan Uji Kompetensi;
f. sistem manajemen penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik; dan
g. Sistem Manajemen Mutu.
← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.