Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) LPK Amdal yang telah memperoleh a kreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) berwenang melaksanakan pelatihan Kompetensi Amdal. (2) Pelatihan Kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) terdiri atas: a. kurikulum pelatihan penyusunan Amdal; b. kurikulum pelatihan dasar Amdal; dan c. kurikulum pelatihan penilaian Amdal dan uji kelayakan. (4) Kurikulum pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a paling sedikit berisi muatan: a. penapisan jenis rencana U saha dan/atau K egiatan ; b. penyusunan rencana kerja dokumen Amdal; c. penyusunan deskripsi rencana U saha dan/atau K egiatan ; d. penyusunan deskripsi rona lingkungan hidup awal ; e. pe nentuan dampak penting hipotetik dan sifat penting dampak ; f. penentuan batas wilayah studi dan batas waktu kajian ; g. penentuan metode studi Amdal ; - 11 - h. penyusunan formulir kerangka acuan; i. penyusunan deskripsi rinci rona lingkungan hidup ; j. penyusunan hasil pelibatan masyaraka t; k. penentuan dampak penting hipotetik final; l. prakiraan dampak penting ; m. pelaksanaan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan ; n. penyusunan Amdal ; o. penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup ; p. penyusunan rencana pemantauan lingkungan hidup ; q. peny u sunan dokumen rencana pengelolaan lingkungan rencana pemantauan lingkungan ; r. pengendalian proses penyusunan Amdal ; dan s. sistem informasi dokumen lingkungan hidup. (5) Kurikulum pelatihan dasar Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit berisi muatan: a. pengertian dan manfaat Amdal serta Persetujuan Lingkungan ; b. kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam terkait Persetujuan Lingkungan c. penapisan dokumen Amdal; d. pelingkupan dalam Amdal ; e. identifikasi prakiraan, dan evaluasi serta mitigasi dampak lingkungan dalam Amdal ; f. proses penyusunan dan penilaian Amdal serta Persetujuan Lingkungan ; g. sistem informasi dokumen lingkungan hidup; h. etika penyusun dan penilai Amdal ; dan i. pembinaan, pengawasan dan sanksi. (6) Kurikulum pelatihan penilaian Amdal dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf c paling sedikit berisi muatan: a. penapisan jenis rencana U saha dan/atau K egiatan ; - 12 - b. penilaian deskripsi rencana U saha dan/atau K egiatan ; c. penilaian deskripsi rona lingkungan hidup awal; d. penilaian dampak penting hipotetik; e. penilaian batas wilayah studi dan batas waktu kajian; f. penilaian metode studi Amdal; g. pemeriksaan formulir kerangka acuan; h. penilaian deskripsi rinci rona lingkungan hidup; i. penilaian hasil pelibatan masyarakat; j. penilaian dampak penting hipotetik final; k. prakiraan dampak penting; l. penilaian evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; m. penilaian rencana pengelolaan lingkungan hidup; n. penilaian rencana pemantauan lingkungan hidup; o. pelaksanaan uji kelayakan; p. penyusunan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup; dan q. pelaksanaan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup .

← Pasal 12 · Semua pasal · Pasal 14 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.