Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) LPK Amdal yang telah mendapat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) wajib melaporkan penyelenggaraan pelatihan Kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Menteri dan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidang pengembangan sumber daya manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: a. pelaksanaan pelatihan Kompetensi Amdal berupa: 1. jenis pelatihan; 2. waktu dan tempat pelaksanaan; 3. identitas peserta; 4. berita acara rapat kelulusan; dan - 13 - 5. evaluasi pelaksanaan; b. daftar pengajar tetap dan tidak tetap; c. penerapan kurikulum dan silabus Amdal yang digunakan ; d. informasi publik pelaksanaan pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; dan e. manajemen mutu. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Bagian Ketiga Uji Kompetensi Amdal dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Amdal

← Pasal 13 · Semua pasal · Pasal 15 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.