Pasal 12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS
(1) Berdasarkan permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) Menteri melakukan penelaahan terhadap kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam pelaksanaan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelaahan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan diterima.
(4) Dalam hal hasil penelaahan lengkap dan benar, pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi penerbitan akreditasi.
- 10 -
(5) Dalam hal hasil penelaahan dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengembalikan berkas persyaratan kepada pimpinan LPK Amdal untuk dilengkapi.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan akreditasi kepada pimpinan LPK Amdal .
← Pasal 11 · Semua pasal · Pasal 13 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.