Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

BAB II — SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN ANALISIS

(1) Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f merupakan sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari pelaksanaan pelatihan Kompetensi Amdal. (2) Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. seleksi dan penugasan tenaga pelaksana; c. penerapan prosedur operasional standar; d. dokumentasi pelaksanaan kegiatan; dan e. evaluasi dan pelaporan.

← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.