Pasal 89 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 7 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 88 · Semua pasal · Pasal 90 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.