Pasal 88 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 7 Bagian K euangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi ; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan ; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik nega ra; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga . - 34 -

← Pasal 87 · Semua pasal · Pasal 89 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.