Pasal 88 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 7 Bagian K euangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi ;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan ;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik nega ra; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga .
- 34 -
← Pasal 87 · Semua pasal · Pasal 89 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.