Pasal 90 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 9 huruf a melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administr asi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan

← Pasal 89 · Semua pasal · Pasal 91 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.