Pasal 87 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Bagian Keuangan , Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi , administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan .
← Pasal 86 · Semua pasal · Pasal 88 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.