Pasal 86 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IV — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN
Bagian Program , Evaluasi , Hukum dan Kerja S ama Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 85 · Semua pasal · Pasal 87 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.