Pasal 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 3 Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan teknis p erjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. penyiapan bahan pembinaan tugas dan administrasi Atase Lingkungan Hidup dan K ehutanan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.
← Pasal 73 · Semua pasal · Pasal 75 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.