Pasal 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 3 Bagian Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan teknis p erjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. penyiapan bahan pembinaan tugas dan administrasi Atase Lingkungan Hidup dan K ehutanan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.

← Pasal 73 · Semua pasal · Pasal 75 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.