Pasal 75 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 3 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha ; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 28 -
← Pasal 74 · Semua pasal · Pasal 76 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.