Pasal 75 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 3 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha ; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. - 28 -

← Pasal 74 · Semua pasal · Pasal 76 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.