Pasal 73 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan fasilitasi pembuatan, pengesahan, evaluasi, pemberian bimbingan teknis perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan pembinaan tugas dan administrasi Atase Lingkungan Hidup dan K ehutanan , pelaksanaan urusan t ata usaha dan rumah tangga biro.
← Pasal 72 · Semua pasal · Pasal 74 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.