Pasal 72 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 1 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 71 · Semua pasal · Pasal 73 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.