Pasal 71 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a mempunya i tugas menyiapkan koordinasi dan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama, serta pemberian bimbingan teknis kerja samabilateral, regional, multilateral dan organisasi kemasyarakatan asing bidang lingkungan hidup dan kehutanan .
- 27 -
← Pasal 70 · Semua pasal · Pasal 72 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.