Pasal 70 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas: a. Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional ; b. Bagian Perjanjian I nternasional ;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 69 · Semua pasal · Pasal 71 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.