Pasal 70 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 terdiri atas:
a. Bagian Fasilitasi Kerja Sama Internasional ;
b. Bagian Perjanjian I nternasional ;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional .
← Pasal 69 · Semua pasal · Pasal 71 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.