Pasal 69 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 8 Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: - 26 - a. koordinasi dan fasilitasi penyiapan hubungan dan kerja sama luar negeri, dan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan ; b. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian i nternasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan ; c. koordinasi dan fasilitasi pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan ; d. koordinasi dan fasilitasi pemberian bimbingan tekn is kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan ; e. pembinaan tugas dan administrasi Atase Lingkungan Hidup dan K ehutanan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga B iro.

← Pasal 68 · Semua pasal · Pasal 70 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.