Pasal 69 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 8 Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- 26 -
a. koordinasi dan fasilitasi penyiapan hubungan dan kerja sama luar negeri, dan pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan ;
b. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian i nternasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan ;
c. koordinasi dan fasilitasi pemantauan dan evaluasi hubungan dan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan ;
d. koordinasi dan fasilitasi pemberian bimbingan tekn is kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup dan kehutanan ;
e. pembinaan tugas dan administrasi Atase Lingkungan Hidup dan K ehutanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga B iro.
← Pasal 68 · Semua pasal · Pasal 70 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.