Pasal 693 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN
Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 90 huruf b mempunyai tugas m elaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksan aan kebijakan teknis , bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan teknik dan metode, penerapan dan penilaian kesesuaian sarana prasarana pemantauan kualitas lingkungan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
← Pasal 692 · Semua pasal · Pasal 694 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.