Pasal 693 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN

Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 90 huruf b mempunyai tugas m elaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksan aan kebijakan teknis , bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan teknik dan metode, penerapan dan penilaian kesesuaian sarana prasarana pemantauan kualitas lingkungan serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

← Pasal 692 · Semua pasal · Pasal 694 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.