Pasal 694 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN

Bidang Sarana Prasarana Pengelo laan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 3 terdiri atas Kelompok Jabatan fungsional. - 241 -

← Pasal 693 · Semua pasal · Pasal 695 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.