Pasal 694 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN
Bidang Sarana Prasarana Pengelo laan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 3 terdiri atas Kelompok Jabatan fungsional.
- 241 -
← Pasal 693 · Semua pasal · Pasal 695 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.