Pasal 692 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN

Bidang Sarana Prasar ana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 1 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 691 · Semua pasal · Pasal 693 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.