Pasal 691 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN

Bidang Sarana Prasarana Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 90 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan teknik dan metode, penerapan dan penilaian kesesuaian sarana prasarana pemanfaatan dan perlindungan hutan.

← Pasal 690 · Semua pasal · Pasal 692 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.