Pasal 68 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf g mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan hubungan dan kerja sama luar negeri dan pembinaan Atase Lingkungan Hidup dan K ehutanan.

← Pasal 67 · Semua pasal · Pasal 69 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.