Pasal 688 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN
Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 7 mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, penerapan dan pelaksanaan keteknikan kehutanan dan lingkungan.
← Pasal 687 · Semua pasal · Pasal 689 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.