Pasal 687 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN
(1) Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal .
(2) Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang k epala.
← Pasal 686 · Semua pasal · Pasal 688 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.