Pasal 689 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 8 Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan menyenggarakan fungsi: a. perumusan kebijak an teknis di bidang pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan ; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi p engembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat. - 240 -

← Pasal 688 · Semua pasal · Pasal 690 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.