Pasal 689 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XX — PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 8 Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan menyenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijak an teknis di bidang pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan ;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan;
c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi p engembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat.
- 240 -
← Pasal 688 · Semua pasal · Pasal 690 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.