Pasal 686 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 8 1 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepe gawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat .
- 239 PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN
← Pasal 685 · Semua pasal · Pasal 687 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.