Pasal 686 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 8 1 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepe gawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern pusat . - 239 PUSAT KETEKNIKAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN

← Pasal 685 · Semua pasal · Pasal 687 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.