Pasal 685 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI

Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 684 · Semua pasal · Pasal 686 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.