Pasal 685 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 4 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 684 · Semua pasal · Pasal 686 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.