Pasal 684 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI

Bidang Pengelolaan Teknologi Inf o rmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 8 1 huruf b mempunyai tugas m elaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis , pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi aplikasi dan koordinasi jaringan informasi serta sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik lingkungan hidup dan kehutanan.

← Pasal 683 · Semua pasal · Pasal 685 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.