Pasal 681 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 9 terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
b. Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi;
c. Subagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan fungsional.
← Pasal 680 · Semua pasal · Pasal 682 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.