Pasal 681 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI

Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 9 terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi; b. Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi; c. Subagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan fungsional.

← Pasal 680 · Semua pasal · Pasal 682 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.