Pasal 682 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI

Bidang Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 8 1 huruf a mempunyai tugas m elaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis , bimbingan teknis , pemantauan dan evaluasi di bidang perancang an, pembangunan , pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster - 238 recovery center , kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi lingkungan hidup dan kehutanan.

← Pasal 681 · Semua pasal · Pasal 683 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.