Pasal 680 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB XIX — PUSAT DATA DAN INFORMASI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dal am Pasal 67 9 Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster recovery center , kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi dan teknologi informasi, dan dukungan sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan. b. penyiapan pelaksanaan ke bijakan teknis, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster recovery center , kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan i nformasi dan teknologi informasi, dan dukungan sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; - 237 - c. bimbingan teknis perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster recovery center , kontrol kualitas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi dan teknologi informasi, dan dukungan sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik bidang lin gkungan hidup dan kehutanan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan basis data, pertukaran dan kliring data, pengoperasian dan pengamanan fasilitas data, disaster recovery center , kontrol kuali tas dan penjaminan kualitas pengelolaan data, pengelolaan informasi dan teknologi informasi, dan dukungan sistem informasi layanan pemerintah berbasis elektronik bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keua ngan, kerumahtanggaan dan pelaporan administrasi p usat.

← Pasal 679 · Semua pasal · Pasal 681 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.